Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.
AjukanDirilis pada 18 Maret 2024 • Statistik Lain
Kebijakan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan perumahan dan memperluas akses kepemilikan hunian kepada masyarakat telah dilakukan melalui penyediaan fasilitas pembiayaan, insentif pajak, dan percepatan pembangunan perumahan.Semua kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkecil angka backlog perumahan yang diartikan besarnya kesenjangan antara jumlah rumah terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan oleh masyarakat.Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2023 menghasilkan salah satu indikator yang mengukur kebutuhan rumah, yaitu persentase rumah tangga yang menempati bangunan tempat tinggal milik sendiri dan yang bukan menempati bangunan tempat tinggal milik sendiri namun memiliki rumah di tempat lain.Pada tahun 2023, rumah tangga di Provinsi Lampung yang menempati bangunan tempat tinggal milik sendiri sebesar 92,40 persen dan sisanya menempati bangunan tempat tinggal secara kontrak/sewa sebesar 2,45 persen, bebas sewa sebesar 4,96 persen, dan 0,18 persen menempati rumah dinas/lainnya.