Arahan Kepala dalam Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) - Berita - Badan Pusat Statistik Provinsi Lampung

Saat ini Publikasi Provinsi Lampung Dalam Angka 2024 sudah tersedia dan dapat diakses disini.

Laporkan! Jika terjadi hal-hal yang kurang berkenan atau petugas meminta imbalan/tip. Kami ingin memberikan pelayanan terbaik.

Anda mencari data? konsultasi statistik? Tidak perlu repot langsung Chat saja TALITA (TAnya onLIne tentang daTA). Klik TALITA sekarang.

Arahan Kepala dalam Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

Arahan Kepala dalam Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

14 Juli 2023 | Kegiatan Statistik Lainnya


Bandar Lampung, 14 Juli 2023 - Kepala BPS Provinsi Lampung, Atas Parlindungan Lubis, memberikan pengarahan terkait Pelaksanaan Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi dan Penilaian Kapabiltas Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Tahun 2023 di Ruang Aula BPS Provinsi Lampung.

Berdasarkan Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Badan Pusat Statistik diwajibkan untuk melaksanakan penilaian mandiri.

Penilaian Mandiri dilaksanakan oleh tim asesor yaitu pegawai yang telah mengikuti Pelatihan Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegras.

Kegiatan ini dilakukan pada 13-19 Juli 2023, serta akan dilanjutkan proses kompilasi, penjaminan kualitas dan evaluasi oleh BPS Pusat.

Berita Terkait

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Lampung

(BPS-Statistics Lampung Province)

Jl. Basuki Rahmat No 54 Bandar Lampung

Telp (0721) 482909

Email : bps1800@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik