TPAK Provinsi Lampung sebesar 70,04 persen - Berita - Badan Pusat Statistik Provinsi Lampung

Saat ini Publikasi Provinsi Lampung Dalam Angka 2024 sudah tersedia dan dapat diakses disini.

Laporkan! Jika terjadi hal-hal yang kurang berkenan atau petugas meminta imbalan/tip. Kami ingin memberikan pelayanan terbaik.

Anda mencari data? konsultasi statistik? Tidak perlu repot langsung Chat saja TALITA (TAnya onLIne tentang daTA). Klik TALITA sekarang.

TPAK Provinsi Lampung sebesar 70,04 persen

TPAK Provinsi Lampung sebesar 70,04 persen

15 Maret 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya


Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) adalah indikator ketenagakerjaan yang menunjukkan banyaknya pasokan tenaga kerja yang tersedia di suatu wilayah untuk memproduksi barang dan jasa. Penduduk yang dicakup dalam indikator ini adalah penduduk usia kerja yaitu berumur 15 tahun keatas.

Tahun 2023, TPAK Provinsi Lampung sebesar 70,04 persen, artinya dari 100 penduduk usia 15 tahun ke atas, yang termasuk dalam kelompok angkatan kerja sebanyak 70 orang. Tingginya TPAK tentunya berpotensi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, karena banyaknya tenaga kerja berpeluang untuk menghasilkan barang dan jasa lebih banyak, yang selanjutnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Namun, di sisi lain jika TPAK meningkat, maka akan terjadi peningkatan persaingan di pasar kerja. Jika lapangan pekerjaan tidak bertambah, maka persaingan dalam memperoleh pekerjaan akan semakin ketat. Otomatis individu yang tidak memiliki keterampilan sesuai yang diinginkan oleh pasar kerja maka tidak akan terserap di pasar kerja dan akhirnya menjadi pengangguran.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Lampung

(BPS-Statistics Lampung Province)

Jl. Basuki Rahmat No 54 Bandar Lampung

Telp (0721) 482909

Email : bps1800@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik