Indeks Harga Konsumen (IHK) merupakan salah satu indikator ekonomi yang digunakan untuk mengukur tingkat perubahan harga di tingkat konsumen. Dengan adanya perubahan pola konsumsi masyarakat, maka mulai Januari 2024, pengukuran inflasi di Indonesia menggunakan IHK tahun dasar 2022=100. Beberapa perubahan mendasar dalam penghitungan IHK (2022=100) dibandingkan (IHK 2018=100), khususnya dari sisi cakupan wilayah, metodologi penghitungan IHK, paket komoditas, dan diagram timbang. Perubahan tersebut didasarkan pada Survei Biaya Hidup (SBH) yang dilaksanakan oleh BPS selama tahun 2022, sebagai salah satu bahan dasar utama dalam penghitungan IHK.
SBH 2022 Provinsi Lampung dilaksanakan di 4 kabupaten/kota, yang terdiri dari 2 kota dan 2 kabupaten. Dari 4 kabupaten/kota tersebut, 2 kota merupakan lanjutan kabupaten/kota SBH 2018 yang mencakup wilayah urban dan 2 kabupaten merupakan kabupaten tambahan yang mencakup wilayah urban dan rural.
Pada Februari 2024 terjadi inflasi year on year (y-on-y) Provinsi Lampung sebesar 3,28 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 106,97. inflasi tertinggi terjadi di Kabupaten Lampung Timur sebesar 4,53 persen dengan IHK sebesar 109,32 dan terendah terjadi di Kota Metro sebesar 2,37 persen dengan IHK sebesar 105,13.
Seluruh kabupaten/kota IHK di Provinsi Lampung yang berjumlah 4 kabupaten/kota mengalami inflasi secara y-on-y. Kabupaten Lampung Timur mengalami inflasi y-on-y sebesar 4,53 persen; Kabupaten Mesuji 4,19 persen; Kota Bandar Lampung 2,69 persen; dan yang terakhir Kota Metro sebesar 2,37 persen.