Portal PPID
Badan Pusat Statistik
Provinsi Lampung

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Jumlah Kejahatan di Provinsi Lampung yang dilaporkan Sebesar 11.194 Laporan

Dirilis pada 23 April 2024Statistik Lain

Peristiwa kejahatan yang dilaporkan adalah setiap peristiwa yang dilaporkan masyarakat pada Polri, atau peristiwa dimana pelakunya tertangkap tangan oleh kepolisian.Pada tahun 2022, jumlah kejahatan yang dilaporkan ialah sebanyak 11.194 kasus, meningkat 14,64% dibandingkan 2021. Pada tahun 2022, 1.878 dari 100.000 penduduk berisiko terkena kejahatan lebih tinggi 17,6% dibandingkan 2021. Risiko penduduk terkena kejahatan per 100.000 penduduk mengindikasikan peluang penduduk berisiko terkena kejahatan.Tindak kejahatan terjadi setiap 22 menit 57 detik sekali, lebih lama dibandingkan 2021. Selang waktu terjadi kejahatan mengindikasikan selang waktu terjadinya satu tindak kejahatan dengan kejahatan yang lain. Sebesar 63,70% kasus kejahatan berhasil diselesaikan oleh pihak kepolisian. Hal ini menurun dibandingkan tahun 2021.Suatu tindak kejahatan dinyatakan sebagai kasus yang selesai di tingkat kepolisian, apabila:1.Berkas perkaranya sudah siap untuk diserahkan atau telah diserahkan kepada kejaksaan;2.Dalam hal delik aduan, pengaduannya dicabut dalam tenggang waktu yang telah ditentukan menurut undang-undang;3.Telah diselesaikan oleh kepolisian berdasarkan azas plichmatigheid (kewajiban berdasarkan kewenangan hukum);4.Kasus yang dimaksud tidak termasuk kompetensi kepolisian;5.Tersangka meninggal dunia; dan6. Kasus kadaluwarsa.Kabupaten Pesisir Barat merupakan Kabupaten dengan jumlah kejahatan terendah pada tahun 2022. Sebaliknya, Kota Metro menjadi kota paling rawan kriminalitas di Provinsi Lampung. Sebanyak 434 dari 100.000 penduduk kota Metro berisiko terkena kejahatan pada tahun 2022.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Provinsi Lampung

BPS Provinsi Lampung
Jln. Basuki Rahmat No.54
Teluk Betung, Bandar Lampung, 35215
T. (0721) 482909, 474364
F. (0721) 484329
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial