Produk - Berita dan Siaran Pers
Optimalisasi Aset, BPS Lampung Bahas Sertifikat Hak Guna Bangunan Kantor
18 September 2026 | Kegiatan Statistik Lainnya
Bandar Lampung — Pengelolaan aset negara yang transparan, tertib administrasi, dan memiliki kepastian hukum yang kuat merupakan pilar fundamental dalam mendukung kelancaran operasional serta akuntabilitas tata kelola perkantoran pemerintah. Memastikan seluruh aset gedung dan tanah milik institusi terlindungi secara hukum, BPS Provinsi Lampung menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pembahasan Sertifikat Hak Guna Milik Bangunan kantor BPS pada Jumat, 18 September 2026. Pertemuan strategis ini dipimpin secara langsung serta dihadiri oleh jajaran Tim Keuangan dan Tim Bina Program BPS Provinsi Lampung di ruang rapat utama kantor. Forum internal ini difokuskan secara khusus untuk membedah status legalitas pertanahan, merumuskan langkah-langkah percepatan legalisasi aset, serta memastikan seluruh dokumen kepemilikan gedung perkantoran tercatat secara akurat sesuai dengan regulasi pengelolaan BMN (Barang Milik Negara).
Di dalam ruang diskusi yang berlangsung sangat intensif tersebut, Tim Keuangan dan Tim Bina Program menyelaraskan langkah untuk melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap riwayat administratif bangunan kantor BPS Provinsi Lampung. Pembahasan mendalam dilakukan terkait pemenuhan persyaratan teknis, koordinasi lintas instansi pertanahan, serta penyusunan anggaran yang diperlukan guna merampungkan proses sertifikasi hak guna bangunan tersebut secara tepat waktu. Kepala BPS Provinsi Lampung menekankan bahwa pengamanan aset fisik berupa gedung kantor dan lahan bukan sekadar pemenuhan target administratif semata, melainkan wujud nyata tanggung jawab moral aparatur dalam mengamankan kekayaan negara agar dapat terus dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang produktivitas pelayanan publik dan kenyamanan kerja pegawai.
Koordinasi lintas tim internal ini juga menyoroti pentingnya integrasi antara perencanaan program kerja jangka panjang dengan ketersediaan fasilitas infrastruktur fisik yang memadai dan memiliki kepastian hukum. Tim Bina Program memaparkan bahwa kejelasan status hukum bangunan kantor akan memberikan rasa aman sekaligus mempermudah perencanaan renovasi maupun pengembangan fasilitas di masa mendatang tanpa kekhawatiran adanya sengketa administratif. Melalui sinergi yang erat antara bidang keuangan dan perencanaan program, BPS Provinsi Lampung berupaya membangun tata kelola aset yang bersih, akuntabel, dan bebas dari potensi masalah hukum di kemudian hari.
Rangkaian rapat koordinasi pembenahan aset negara ini diakhiri dengan penentuan target waktu (timeline) penyelesaian berkas administrasi dan penunjukan penanggung jawab teknis dari masing-masing tim. BPS Provinsi Lampung optimistis bahwa langkah proaktif ini akan segera membuahkan hasil berupa kepastian hukum yang sah atas seluruh aset bangunan kantor yang dikelola. Dengan tertibnya administrasi pertanahan dan aset fisik ini, BPS Lampung tidak hanya memperkuat tata kelola birokrasi yang akuntabel, tetapi juga memastikan bahwa setiap fasilitas negara terjaga dengan baik demi mendukung kesinambungan pelayanan statistik yang prima bagi masyarakat.

Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Provinsi Lampung
(BPS-Statistics Lampung Province)
Jl. Basuki Rahmat No 54 Bandar Lampung
Telp (0721) 482909
Email : [email protected]
Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik