Untuk menghitung angka-angka PDRB ada tiga pendekatan yang dapat digunakan, yaitu :
1. Menurut Pendekatan ProduksiPDRB
adalah jumlah nilai tambah atas barang dan jasa yang dihasilkan oleh
berbagai unit produksi di wilayah suatu negara dalam jangka waktu
tertentu (biasanya satu tahun). Unit-unit produksi tersebut dalam
penyajian ini menggunakan Tahun Dasar 2010 dan dikelompokkan menjadi 17
lapangan usaha (kategori) yaitu :
A. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
B. Pertambangan dan Penggalian
C. Industri Pengolahan
D. Pengadaan Listrik dan Gas
E. Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang
F. Konstruksi
G. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor
H. Transportasi dan Pergudangan
I. Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum
J. Informasi dan Komunikasi
K. Jasa Keuangan dan Asuransi
L. Real Estat
M.N. Jasa Perusahaan
O. Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
P. Jasa Pendidikan
Q. Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial
R,S,T,U. Jasa Lainnya. Setiap kategori tersebut di rinci lagi menjadi sub-sub kategori
2. Menurut Pendekatan PendapatanPDRB
merupakan jumlah balas jasa yang diterima oleh faktor-faktor produksi
yang ikut serta dalam proses produksi di suatu negara dalam jangka waktu
tertentu (biasanya satu tahun). Balas jasa faktor produksi yang
dimaksud adalah upah dan gaji, sewa tanah, bunga modal dan keuntungan;
semuanya sebelum dipotong pajak penghasilan dan pajak langsung lainnya.
Dalam definisi ini, PDRB mencakup juga penyusutan dan pajak tidak
langsung neto (pajak tak langsung dikurangi subsidi).
3. Menurut Pendekatan PengeluaranPDRB adalah semua komponen permintaan akhir yang terdiri dari :
- pengeluaran konsumsi rumah tangga dan lembaga swasta nirlaba
- pengeluaran konsumsi pemerintah
- pembentukan modal tetap domestik bruto
- perubahan inventori, dan
- ekspor neto (ekspor neto merupakan ekspor dikurangi impor).
Secara
konsep ketiga pendekatan tersebut akan menghasilkan angka yang sama.
Jadi, jumlah pengeluaran akan sama dengan jumlah barang dan jasa akhir
yang dihasilkan dan harus sama pula dengan jumlah pendapatan untuk
faktor-faktor produksi. PDRB yang dihasilkan dengan cara ini disebut
sebagai PDRB atas dasar harga pasar, karena di dalamnya sudah dicakup
pajak tak langsung neto.
METODOLOGI PDRB PENGELUARAN 1. METODOLOGI PENGELUARAN KONSUMSI RUMAH TANGGA
PDRB Tahunan
Penghitungan
PKRT selama ini didasarkan pada hasil Susenas. Akan tetapi, karena data
pengeluaran rumah tangga dari Susenas cenderung underestimate khususnya
untuk kelompok bukan makanan dan makanan jadi, maka perlu dilakukan
penyesuaian (adjustment). Dalam melakukan adjustment, digunakan data
sekunder dalam bentuk data atau indikator suplai yang diperoleh dari
berbagai sumber di luar Susenas. Cara yang dilakukan adalah menggantikan
(me-replace) hasil Susenas dengan hasil penghitungan data sekunder atas
komoditas, kelompok komoditas, atau jenis pengeluaran tertentu.
Asumsinya, bahwa penghitungan data sekunder lebih mencerminkan PKRT yang
sebenarnya.
Langkah penghitungan di atas akan menghasilkan
besarnya PKRT atas dasar harga (adh) berlaku. Untuk memperoleh konsumsi
rumah tangga harga konstan 2010, PKRT harga berlaku terlebih dahulu
dikelompokkan menjadi 12 kelompok COICOP. Konsumsi rumah tangga konstan
2010 diperoleh dengan metode deflasi, dengan deflator IHK 12 kelompok
COICOP yang sesuai.
PDRB TriwulananPenghitungan
PKRT triwulanan atas dasar harga (adh) berlaku didasarkan pada nilai
PKRT triwulan sebelumnya dikalikan dengan Indeks Konsumsi Triwulanan
hasil SKKRT. Untuk memperoleh PKRT triwulanan atas dasar harga (adh)
konstan digunakan metode deflasi, dengan deflator IHK 12 kelompok COICOP
yang sesuai.
2. METODOLOGI PENGELUARAN KONSUMSI PEMERINTAH
Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB)
Baik penghitungan tahunan maupun triwulanan, metodologinya sbb:
Pengeluaran
Konsumsi Pemerintah atas dasar harga berlaku (ADHB) = output-penjualan
barang dan jasa + social transfer in kind purchased market production.
Output
non pasar dihitung melalui pendekatan biaya-biaya yang dikeluarkan,
seperti belanja pegawai, belanja barang, belanja bantuan sosial dan
belanja lain-lain.
Atas Dasar Harga Konstan (ADHK)Baik penghitungan tahunan maupun triwulanan, metodologinya sbb:
Pengeluaran Konsumsi Pemerintah atas dasar harga konstan diperoleh dengan menggunakan Metode Deflasi dan Ekstrapolasi
3. METODOLOGI PEMBENTUKAN MODAL TETAP BRUTOEstimasi
nilai PMTB dapat dilakukan melalui metode langsung maupun tidak
langsung. Pendekatan "langsung" adalah dengan cara menghitung
pembentukan modal (harta tetap) yang dilakukan oleh berbagai sektor
ekonomi produksi (produsen) secara langsung. Sedangkan pendekatan "tidak
langsung"adalah dengan menghitung berdasarkan alokasi dari total
penyediaan produk (barang dan jasa) yang menjadi barang modal pada
berbagai sektor produksi, atau disebut juga sebagai pendekatan "arus
komoditi". Penyediaan atau "supply" barang modal tersebut bisa berasal
dari produk dalam negeri maupun produk luar negeri (impor).
Pendekatan secara langsungPenghitungan
PMTB secara langsung dilakukan dengan cara menjumlahkan seluruh nilai
PMTB yang terjadi pada setiap sektor kegiatan ekonomi (lapangan usaha).
Barang modal tersebut dinilai atas dasar harga pembelian, yang di
dalamnya sudah termasuk biaya-biaya yang dikeluarkan, seperti biaya
untuk transportasi, biaya instalasi, pajak-pajak serta biaya-biaya lain
yang berkaitan dengan pengadaan barang modal tersebut. Bagi barang modal
yang berasal dari impor di dalamnya termasuk bea masuk dan pajak-pajak
yang berkaitan dengan pengadaan barang modal tersebut. Dari laporan
keuangan perusahaan dapat diperoleh informasi/data tentang pembentukan
modal tetap bruto (perubahan atas harta tetap, yang dinilai atas dasar
harga berlaku (ADHB) dan harga pembelian (perolehan), pada setiap
sektor. Untuk memperoleh nilai pembentukan modal atas dasar harga
konstan, pembentukan modal (ADHB) tersebut di "deflate"dengan
menggunakan indeks harga perdagangan besar yang sesuai dengan
masing-masing kelompok jenis barang modalnya.
Pendekatan secara tidak langsungPenghitungan
pembentukan modal dengan cara tidak langsung disebut juga sebagai
pendekatan melalui arus komoditas (commodity flow approach).
Pendekatannya adalah dengan menghitung nilai produk barang yang
dihasilkan oleh berbagai sektor ekonomi (supply) yang kemudian
dialokasikan sebagian menjadi barang modal. Estimasi penghitungan PMTB
berupa bangunan dilakukan dengan menggunakan rasio tertentu dari nilai
output sektor konstruksi, baik atas dasar harga berlaku maupun konstan.
4. METODOLOGI INVENTORIRevaluasiQuantum X Harga
DeflasiPerubahan Inv. Adhb: Indeks Harga
EkstrapolasiJumlah Inv.tahun dasar Adhk: Indeks Quantum
5. METODOLOGI EKSPOR - IMPOR PDB TahunanSecara
umum, penghitungan ekspor-impor barang luar negeri dalam PDB Provinsi
identik dengan penghitungan pada lembar kerja ekspor-impor dalam PDRB.
Namun, langkah awal yang harus dilakukan dalam penghitungan ekspor-impor
PDB Provinsi adalah rekonsiliasi sumber data utama ekspor-impor
kepabeanan bersama Provinsi lainnya di bawah koordinasi Bidang Neraca
dan Distribusi BPS Provinsi. Dari rekonsiliasi tersebut diharapkan
diperoleh nilai bulanan ekspor (fob) dan impor (cif) dalam USD menurut
Provinsi asal (ekspor) dan Provinsi tujuan (impor). Khusus impor, tidak
mencakup data dari Kawasan Berikat Nasional (KBN).
Selanjutnya,
dilakukan agregasi data kepabeanan ke dalam klasfikasi 18 kelompok
komoditas barang Tabel Supply & Use /SUT (triwulanan) menggunakan
tabel konversi HS ke Tabel SUT. Untuk melengkapi cakupan, nilai
ekspor-impor perlu ditambahkan besaran Direct Purchase dan rasio
undocumented transactions berdasarkan rasio yang telah disepakati.
Khusus untuk impor perlu dikurangkan besaran insurance imports
berdasarkan rasio yang juga telah ditentukan. Dengan demikian, telah
diperoleh nilai ekspor-impor triwulanan atas dasar harga berlaku dalam
satuan USD yang telah sesuai dengan cakupan PDB. Untuk mendapatkan nilai
ekspor-impor triwulanan atas dasar harga berlaku dalam satuan rupiah,
dapat digunakan kurs tertimbang triwulan ekspor-impor.
Penghitungan
ekspor-impor barang luar negeri atas dasar harga konstan dengan tahun
dasar 2000, menggunakan pendekatan deflator. Deflator yang digunakan
adalah Indeks Harga per Unit (2000=100) yang digerakkan dengan laju
"IHPB tertimbang Ekspor-Impor (2000=100)" per kelompok komoditas barang
dalam Tabel SUT. Dengan men-deflate (membagi nilai triwulanan
ekspor-impor adhb (dalam rupiah) terhadap setiap deflatornya, maka
diperoleh nilai triwulanan ekspor-impor atas dasar harga konstan 2000
(dalam rupiah) menurut kelompok komoditas barang dalam Tabel SUT.
Untuk menghitung angka-angka PDRB ada tiga pendekatan yang dapat digunakan, yaitu :
1. Menurut Pendekatan ProduksiPDRB adalah jumlah nilai tambah atas barang dan jasa yang dihasilkan oleh berbagai unit produksi di wilayah suatu negara dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Unit-unit produksi tersebut dalam penyajian ini menggunakan Tahun Dasar 2010 dan dikelompokkan menjadi 17 lapangan usaha (kategori) yaitu :
A. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
B. Pertambangan dan Penggalian
C. Industri Pengolahan
D. Pengadaan Listrik dan Gas
E. Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang
F. Konstruksi
G. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor
H. Transportasi dan Pergudangan
I. Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum
J. Informasi dan Komunikasi
K. Jasa Keuangan dan Asuransi
L. Real Estat
M.N. Jasa Perusahaan
O. Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
P. Jasa Pendidikan
Q. Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial
R,S,T,U. Jasa Lainnya. Setiap kategori tersebut di rinci lagi menjadi sub-sub kategori
2. Menurut Pendekatan PendapatanPDRB merupakan jumlah balas jasa yang diterima oleh faktor-faktor produksi yang ikut serta dalam proses produksi di suatu negara dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Balas jasa faktor produksi yang dimaksud adalah upah dan gaji, sewa tanah, bunga modal dan keuntungan; semuanya sebelum dipotong pajak penghasilan dan pajak langsung lainnya. Dalam definisi ini, PDRB mencakup juga penyusutan dan pajak tidak langsung neto (pajak tak langsung dikurangi subsidi).
3. Menurut Pendekatan PengeluaranPDRB adalah semua komponen permintaan akhir yang terdiri dari :
- pengeluaran konsumsi rumah tangga dan lembaga swasta nirlaba
- pengeluaran konsumsi pemerintah
- pembentukan modal tetap domestik bruto
- perubahan inventori, dan
- ekspor neto (ekspor neto merupakan ekspor dikurangi impor).
Secara konsep ketiga pendekatan tersebut akan menghasilkan angka yang sama. Jadi, jumlah pengeluaran akan sama dengan jumlah barang dan jasa akhir yang dihasilkan dan harus sama pula dengan jumlah pendapatan untuk faktor-faktor produksi. PDRB yang dihasilkan dengan cara ini disebut sebagai PDRB atas dasar harga pasar, karena di dalamnya sudah dicakup pajak tak langsung neto.
METODOLOGI PDRB PENGELUARAN 1. METODOLOGI PENGELUARAN KONSUMSI RUMAH TANGGA
PDRB Tahunan
Penghitungan PKRT selama ini didasarkan pada hasil Susenas. Akan tetapi, karena data pengeluaran rumah tangga dari Susenas cenderung underestimate khususnya untuk kelompok bukan makanan dan makanan jadi, maka perlu dilakukan penyesuaian (adjustment). Dalam melakukan adjustment, digunakan data sekunder dalam bentuk data atau indikator suplai yang diperoleh dari berbagai sumber di luar Susenas. Cara yang dilakukan adalah menggantikan (me-replace) hasil Susenas dengan hasil penghitungan data sekunder atas komoditas, kelompok komoditas, atau jenis pengeluaran tertentu. Asumsinya, bahwa penghitungan data sekunder lebih mencerminkan PKRT yang sebenarnya.
Langkah penghitungan di atas akan menghasilkan besarnya PKRT atas dasar harga (adh) berlaku. Untuk memperoleh konsumsi rumah tangga harga konstan 2010, PKRT harga berlaku terlebih dahulu dikelompokkan menjadi 12 kelompok COICOP. Konsumsi rumah tangga konstan 2010 diperoleh dengan metode deflasi, dengan deflator IHK 12 kelompok COICOP yang sesuai.
PDRB TriwulananPenghitungan PKRT triwulanan atas dasar harga (adh) berlaku didasarkan pada nilai PKRT triwulan sebelumnya dikalikan dengan Indeks Konsumsi Triwulanan hasil SKKRT. Untuk memperoleh PKRT triwulanan atas dasar harga (adh) konstan digunakan metode deflasi, dengan deflator IHK 12 kelompok COICOP yang sesuai.
2. METODOLOGI PENGELUARAN KONSUMSI PEMERINTAH
Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB)
Baik penghitungan tahunan maupun triwulanan, metodologinya sbb:
Pengeluaran Konsumsi Pemerintah atas dasar harga berlaku (ADHB) = output-penjualan barang dan jasa + social transfer in kind purchased market production.
Output non pasar dihitung melalui pendekatan biaya-biaya yang dikeluarkan, seperti belanja pegawai, belanja barang, belanja bantuan sosial dan belanja lain-lain.
Atas Dasar Harga Konstan (ADHK)Baik penghitungan tahunan maupun triwulanan, metodologinya sbb:
Pengeluaran Konsumsi Pemerintah atas dasar harga konstan diperoleh dengan menggunakan Metode Deflasi dan Ekstrapolasi
3. METODOLOGI PEMBENTUKAN MODAL TETAP BRUTOEstimasi nilai PMTB dapat dilakukan melalui metode langsung maupun tidak langsung. Pendekatan "langsung" adalah dengan cara menghitung pembentukan modal (harta tetap) yang dilakukan oleh berbagai sektor ekonomi produksi (produsen) secara langsung. Sedangkan pendekatan "tidak langsung"adalah dengan menghitung berdasarkan alokasi dari total penyediaan produk (barang dan jasa) yang menjadi barang modal pada berbagai sektor produksi, atau disebut juga sebagai pendekatan "arus komoditi". Penyediaan atau "supply" barang modal tersebut bisa berasal dari produk dalam negeri maupun produk luar negeri (impor).
Pendekatan secara langsungPenghitungan PMTB secara langsung dilakukan dengan cara menjumlahkan seluruh nilai PMTB yang terjadi pada setiap sektor kegiatan ekonomi (lapangan usaha). Barang modal tersebut dinilai atas dasar harga pembelian, yang di dalamnya sudah termasuk biaya-biaya yang dikeluarkan, seperti biaya untuk transportasi, biaya instalasi, pajak-pajak serta biaya-biaya lain yang berkaitan dengan pengadaan barang modal tersebut. Bagi barang modal yang berasal dari impor di dalamnya termasuk bea masuk dan pajak-pajak yang berkaitan dengan pengadaan barang modal tersebut. Dari laporan keuangan perusahaan dapat diperoleh informasi/data tentang pembentukan modal tetap bruto (perubahan atas harta tetap, yang dinilai atas dasar harga berlaku (ADHB) dan harga pembelian (perolehan), pada setiap sektor. Untuk memperoleh nilai pembentukan modal atas dasar harga konstan, pembentukan modal (ADHB) tersebut di "deflate"dengan menggunakan indeks harga perdagangan besar yang sesuai dengan masing-masing kelompok jenis barang modalnya.
Pendekatan secara tidak langsungPenghitungan pembentukan modal dengan cara tidak langsung disebut juga sebagai pendekatan melalui arus komoditas (commodity flow approach). Pendekatannya adalah dengan menghitung nilai produk barang yang dihasilkan oleh berbagai sektor ekonomi (supply) yang kemudian dialokasikan sebagian menjadi barang modal. Estimasi penghitungan PMTB berupa bangunan dilakukan dengan menggunakan rasio tertentu dari nilai output sektor konstruksi, baik atas dasar harga berlaku maupun konstan.
4. METODOLOGI INVENTORIRevaluasiQuantum X Harga
DeflasiPerubahan Inv. Adhb: Indeks Harga
EkstrapolasiJumlah Inv.tahun dasar Adhk: Indeks Quantum
5. METODOLOGI EKSPOR - IMPOR PDB TahunanSecara umum, penghitungan ekspor-impor barang luar negeri dalam PDB Provinsi identik dengan penghitungan pada lembar kerja ekspor-impor dalam PDRB. Namun, langkah awal yang harus dilakukan dalam penghitungan ekspor-impor PDB Provinsi adalah rekonsiliasi sumber data utama ekspor-impor kepabeanan bersama Provinsi lainnya di bawah koordinasi Bidang Neraca dan Distribusi BPS Provinsi. Dari rekonsiliasi tersebut diharapkan diperoleh nilai bulanan ekspor (fob) dan impor (cif) dalam USD menurut Provinsi asal (ekspor) dan Provinsi tujuan (impor). Khusus impor, tidak mencakup data dari Kawasan Berikat Nasional (KBN).
Selanjutnya, dilakukan agregasi data kepabeanan ke dalam klasfikasi 18 kelompok komoditas barang Tabel Supply & Use /SUT (triwulanan) menggunakan tabel konversi HS ke Tabel SUT. Untuk melengkapi cakupan, nilai ekspor-impor perlu ditambahkan besaran Direct Purchase dan rasio undocumented transactions berdasarkan rasio yang telah disepakati. Khusus untuk impor perlu dikurangkan besaran insurance imports berdasarkan rasio yang juga telah ditentukan. Dengan demikian, telah diperoleh nilai ekspor-impor triwulanan atas dasar harga berlaku dalam satuan USD yang telah sesuai dengan cakupan PDB. Untuk mendapatkan nilai ekspor-impor triwulanan atas dasar harga berlaku dalam satuan rupiah, dapat digunakan kurs tertimbang triwulan ekspor-impor.
Penghitungan ekspor-impor barang luar negeri atas dasar harga konstan dengan tahun dasar 2000, menggunakan pendekatan deflator. Deflator yang digunakan adalah Indeks Harga per Unit (2000=100) yang digerakkan dengan laju "IHPB tertimbang Ekspor-Impor (2000=100)" per kelompok komoditas barang dalam Tabel SUT. Dengan men-deflate (membagi nilai triwulanan ekspor-impor adhb (dalam rupiah) terhadap setiap deflatornya, maka diperoleh nilai triwulanan ekspor-impor atas dasar harga konstan 2000 (dalam rupiah) menurut kelompok komoditas barang dalam Tabel SUT.