26 Februari 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya
Rata-Rata Lama Sekolah (RLS) didefinisikan sebagai jumlah tahun yang digunakan oleh penduduk dalam menjalani pendidikan formal. Cakupan penduduk yang dihitung dalam RLS adalah penduduk dengan usia 25 tahun ke atas. Asumsinya, bagi penduduk usia 25 tahun proses pendidikan telah berakhir. Penggunaan usia 25 tahun ke atas juga mengikuti standar internasional yang digunakan oleh UNDP. RLS dapat digunakan untuk mengetahui kualitas pendidikan masyarakat dalam suatu wilayah. Tingginya angka RLS menunjukkan jenjang pendidikan yang pernah/sedang diduduki oleh seseorang. Semakin tinggi angka RLS, maka semakin lama/tinggi jenjang pendidikan yang ditamatkannya.
RLS penduduk usia 25 tahun ke atas Provinsi Lampung pada tahun 2023 mencapai 8,29 tahun atau setara dengan sekolah menengah pertama kelas 8. RLS tersebut meningkat 1,34 persen dari tahun 2022 yang mencapai 8,18 tahun. Selama periode 2020-2023, RLS Provinsi Lampung rata-rata meningkat 0,99 persen per tahun.
Berita Terkait
Proporsi Penduduk dengan Keterampilan TIK di Provinsi Lampung, 2023
Kepala BPKP Provinsi Lampung Lakukan Kunjungan Koordinasi ke BPS Provinsi Lampung
Kunjungan KIP Provinsi Lampung: Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas di BPS Provinsi Lampung
Kepala BPS Provinsi Lampung Kunjungi ke Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung
BPS Provinsi Lampung Hadiri Pengukuhan Otto Fitriandy, Sebagai Kepala OJK Provinsi Lampung yang Baru
Kunjungan Kantor Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Provinsi Lampung ke BPS Provinsi Lampung
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Provinsi Lampung
(BPS-Statistics Lampung Province)
Jl. Basuki Rahmat No 54 Bandar Lampung
Telp (0721) 482909
Email : bps1800@bps.go.id
Tentang Kami