Survei
Perilaku Anti Korupsi ( SPAK ) merupakan
survei yang dirancang untuk dapat mengukur tingkat permisifitas masyarakat
terhadap perilaku korupsi. Selain mengukur permisifitas masyarakat terhadap
perilaku-perilaku koruptif, SPAK juga digunakan untuk mendapatkan gambaran
kepuasaan, persepsi masyarakat terhadap pemberantasan dan penegakan hukum
perkara tindak pidana korupsi. Sejak tahun 2013 BPS telah melaksanakan survei
ini. Data yang dikumpulkan mencakup pendapat terhadap kebiasaan di masyarakat
dan pengalaman berhubungan dengan layanan publik. Perilaku korupsi yang didata
mencakup penyuapan (bribery),
pemerasan (extortion), dan nepotisme (nepotism). Ada fenomena menarik terkait
hasil SPAK selama 4 tahun pengukuran ini, yaitu kecenderungan meningkatnya
indeks persepsi yang berkebalikan dengan menurunnya indeks pengalaman. Indeks
persepsi pada 2012 sebesar 3,54, dan melesat tinggi menjadi 3,73 pada 2014.
Sedangkan indeks pengalaman menurun dari 3,58 pada 2012 menjadi 3,39 pada 2015.
Terkait
korupsi, data dari International
Corruption Watch (ICW) menyatakan bahwa selama tahun 2015 kasus korupsi
yang ditangani Kejaksaaan Agung dan Kepolisian sebanyak 550 kasus. Dari jumlah
tersebut, tersangka yang terlibat mencapai 1.124 orang dan menyebabkan kerugian
negara sebesar 3,1 triliun. Masih dari ICW, sepanjang Januari hingga Juni 2016,
mereka mencatat sebanyak 210 kasus korupsi yang melibatkan 500 orang tersangka.
Dari laporan tahunan KPK, kita dapat mengetahui, selama tahun 2015 KPK
melakukan tangkap tangan sebanyak 5 kali. Sepanjang tahun itu KPK juga
melakukan 84 penyelidikan, 99 penyidikan, dan 91 penuntutan. Dari penanganan
perkara tersebut, KPK berhasil memasukkan lebih dari 198 Miliar rupiah ke kas
negara.
Masih
tentang potret korupsi di Indonesia. Penelitian Fakultas Ekonomi dan Bisnis,
Universitas Gadjah Mada menyatakan bahwa sepanjang tahun 2001-2015, kasus
korupsi yang telah diputus MA pada tingkat kasasi maupun peninjauan kembali
mencapai 2.321 kasus. Jumlah koruptor yang dihukum pada periode itu mencapai
3.109. Penelitian tersebut menemukan bahwa pelaku korupsi yang berlatarbelakang
politisi dan swasta sebanyak 1.420 terpidana. Sedangkan pelaku korupsi dengan
latarbelakang pegawai negeri sipil (PNS) mencapai 1.115 terpidana. Dan, satu
hal penting dari penelitian tersebut menyatakan bahwa penyuapan merupakan modus
korupsi yang paling banyak dilakukan. @sasma