Badan Pusat Statistik (BPS)
merupakan lembaga pemerintah yang memiliki tugas pokok di bidang statistik.
Sebagai lembaga pemerintah, BPS wajib memberikan pelayanan kepada pengguna data
baik lembaga pemerintah lainnya maupun masyarakat. Hal ini sesuai dengan amanat
Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Untuk dapat memberikan pelayanan dan
menjalankan pemerintahan yang baik, BPS membangun konsep pelayanan dengan
format Pelayanan Statistik Terpadu (PST), sebagaimana ditetapkan melalui
Peraturan Kepala BPS No. 21 Tahun 2011.
PST
adalah pelayanan beberapa jenis layanan
yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu dan pengelolaan koleksi pustaka yang didukung pemanfaatan teknologi
informasi yang berada pada satu unit kerja sebagai penanggung jawab.
Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan
PST, maka diselenggarakan pelatihan PST dengan peserta adalah Kepala Seksi
Diseminasi dan Layanan Statistik atau staf inti Bidang Integrasi Pengolahan dan
Diseminasi Statistik (IPDS) BPS Provinsi serta Kepala Seksi atau staf inti
Seksi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik (IPDS) BPS Kabupaten/Kota
di Provinsi Lampung.
Materi pelatihan Pelayanan Statistik
Terpadu (PST) terdiri dari pelayanan publik, standar perpustakaan BPS, aplikasi
PST online, dokumentasi statistik, dan inovasi pelayanan publik. Malalui Pelatihan ini diharapkan dapat
menambah pengetahuan dan semangat penyelenggara PST di BPS Provinsi dan
Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan prima sehingga pelayanan yang cepat,
mudah, dan murah dapat terwujud.