Pada Tanggal 10 September 2018, Kepala BPS Provinsi
Lampung melantik 16 orang pejabat pengawas di lingkungan BPS Provinsi
Lampung. Pada sambutannya Kepala BPS Provinsi Lampung mengingatkan bahwa
pengangkatan, pemberhentian, serta mutasi seseorang pegawai dalam
jabatan struktural, baik yang terjadi secara alami maupun didasarkan
kepada kebutuhan institusi, merupakan hal yang biasa terjadi dalam suatu
organisasi. Dengan menyelenggarakan pelantikan kita laksanakan amanat
Perka BPS nomor 10 tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Kepala BPS
nomor 121 Tahun 2001 tantang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan BPS di
daerah.
Selain itu Beliau juga
berpesan bahwa pengangkatan seseorang untuk menduduki suatu jabatan,
bukan merupakan hak tetapi sebagai bentuk kepercayaan yang diberikan
pimpinan, jadi apabila pada hari ini kita semua menyaksikan seseorang
diangkat menduduki suatu jabatan, maka kemungkinan pada waktu yang lain
kita juga bisa memaklumi pimpinan menarik kembali kepercayaan yang telah
diberikan kepada kita