Dalam rangka
upaya percepatan sinergi anti korupsi, pemerintah mengeluarkan Perpres No. 59
Tahun 2017 tentang Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang didalamnya
tertuang sasaran global terkait korupsi yaitu secara substansial mengurangi
korupsi dan penyuapan dalam segala bentuk. Badan Pusat Statstik (BPS) mengukur
Indeks Perilaku Anti Korupsi melalui Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK).
Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) mengukur permisifitas masyarakat terhadap
perilaku-perilaku korupsi, gambaran kepuasan dan persepsi masyarakat terhadap
pemberantasan serta penegakan hukum perkara tindak pidana korupsi.
Kegiatan SPAK
2019 Provinsi Lampung dilaksanakan hanya di enam kabupaten/kota yaitu: Lampung
Selatan, Lampung Timur, Lampung Tengah, Way Kanan, Bandar Lampung dan Metro. BPS
Provinsi Lampung menyelenggarakan pelatihan petugas Survei Perilaku Anti
Korupsi pada tanggal 1 – 2 Maret 2019 bertempat di Aula Kantor BPS Provinsi
Lampung diikuti oleh 20 orang peserta dan dipandu oleh 1 orang Instruktur
Nasional. Pelatihan dibuka oleh Kepala BPS Provinsi Yeane Irmaningrum S, dalam pembukaannya beliau
meminta sinergitas seluruh petugas dalam mencapai tujuan dari pelaksanaan SPAK
2019.