Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Th. 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dalam pasal 7 disebutkan bahwa
setiap pegawai negeri sipil wajib menduduki jabatan, baik Jabatan
Administrasi, Jabatan Fungsional, maupun Jabatan Pimpinan Tinggi.
Penyetaraan
Jabatan Administrasi kedalam Jabatan Fungsional sesuai dengan Peraturan
MenpanRB Nomor 28 Th.2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi
kedalam Jabatan Fungsional, salah satunya melalui penyesuaian/inpassing.
BPS
Provinsi Lampung hari ini, Selasa 13 Oktober 2020 menyelenggarakan uji
kompetensi bagi 12 pejabat fungsional statistisi, dan 39 peserta
inpassing untuk fungsional statistisi dan pranata komputer pada jenjang
Ahli.
Peserta inpassing terdiri dari staf dan beberapa Pejabat
Pengawas (eselon 4) di BPS Provinsi Lampung dan BPS Kabupaten. Peserta
dari luar BPS sebanyak 1 orang yang berasal dari Kementrian Pertanian
Lampung.
Pelaksanaan uji kompetensi terbagi menjadi 2 sesi, sesi
pertama diikuti 26 peserta dimulai pukul 08.15 hingga pukul 11.00 WIB,
sedangkan sesi kedua diikuti 25 peserta dimulai pukul 12.30 hingga pukul
15.00 WIB.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPS Provinsi
Lampung Faizal Anwar memberi arahan serta menegaskan bahwa setiap
pegawai yang mengikuti uji kompetensi dan dinyatakan lulus, tidak serta
merta bisa diangkat menjadi pejabat fungsional, hal ini terkait dengan
formasi pada jenjang jabatan fungsional yang tersedia. Ibarat pengemudi,
maka pegawai yang lulus uji kompetensi sudah memiliki SIM, namun
kendaraan yang akan dipergunakan juga harus tersedia.
Terlepas dari
itu semua, seluruh peserta uji kompetensi diharap tetap semangat dan
bersungguh-sungguh mengikuti uji kompetensi ini.
#ujikom
#protokolkesehatan
#jabatanfungsional