Bertempat di aula kantor BPS
Provinsi Lampung Jalan Basuki Rahmat Nomor 54 Bandar Lampung, Rabu, 16 Desember
2020 pukul 14.00 -15.30 WIB, telah dilaksanakan penyerahan Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2021 oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara (KPPN) Bandar Lampung yang diberikan langsung oleh Kepala KPPN Bandar
Lampung Abdul Rahman, kepada satuan kerja di lingkungan BPS Se-Provinsi Lampung
antara lain satker BPS Provinsi Lampung, BPS BPS Kabupaten Tanggamus, BPS
kabupaten Pesawaran, BPS Kabupaten Pringsewu, BPS Kabupaten Lampung Selatan,
dan BPS Kota Bandar Lampung.
Dalam arahannya Kepala BPS
Provinsi Lampung Faizal Anwar berpesan terkait Pelaksanaan Anggaran 2021 kepada
seluruh Kuasa Pengguna Anggaran diminta
untuk:
a. melakukan reviu terhadap DIPA 2021 yang telah
disahkan dan diterima dan dalam hal diperlukan agar mengajukan usulan revisi
DIPA misalnya pelatihan yang semula dianggarkan untuk tatap muka direvisi
menjadi pelatihan secara virtual.
b. melakukan percepatan proses
pengadaan barang dan jasa dengan cara menyegerakan pengumuman pengadaan barang
dan jasa melalui aplikasi SIRUP sehingga belanja pemerintah dalam mendorong
Pemulihan Ekonomi Nasional dalam masa pandemi ini.
c. meningkatkan penilaian IKPA
(Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran).
Selanjutnya Kepala KPPN Bandar
Lampung memberikan arahan terkait DIPA 2021, antara lain:
a. 4 pilar dalam pengelolaan
keuangan (KPA, PPK, PPSPM dan Bendahara) agar bersinergi untuk tertibnya
administrasi.
b. Dalam masa pandemi, penyerahan
DIPA yang biasanya mengundang seluruh satker pada waktu dan tempat yang sama
diubah menjadi penyerahan ke satker atau satker wilayah seperti halnya BPS
Provinsi Lampung yang merupakan satker wilayah BPS Se-Provinsi Lampung.
c. DIPA harus direviu dan
disesuaikan dengan kondisi saat ini
d. Kondisi ekonomi Indonesia
menurun ditandai dengan pertumbuhan ekonomi yang minus, diharapkan tahun 2021
belanja pemerintah sebagai motor penggerak Pemulihan Ekonomi Nasional salah
satunya dengan menyegerakan pengadaan barang/jasa
e. Dalam pelaksanaan anggaran,
pengelola anggaran selalu mengikuti aturan yang berlaku.
f. Penilaian IKPA menggunakan
sistem yang dibangun Kemenkeu sehingga tidak ada unsur subyektivitas dalam
menilai kinerja pelaksanaan anggaran satker.
g. Mudah-mudahan tahun 2021 dapat
lebih baik dalam pengelolaan anggaran.