Sesuai dengan Peraturan
Pemerintah No.11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia No. 14 tahun 2018 tentang
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dijelaskan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil
dapat diangkat menjadi PNS apabila telah menjalankan masa percobaan satu tahun
terhitung mulai tanggal pengangkatan CPNS melalui ketentuan tertentu. BPS
Provinsi Lampung mengacu pada peraturan tersebut telah melantik 27 orang CPNS
pengangkatan tahun 2022 menjadi PNS terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023.
27 orang CPNS ini telah
dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani, lulus pendidikan dan pelatihan
(Latsar Gol. II dan III), dan telah melaksanakan tugas setahun penuh sebagai
CPNS di unit kerja penempatan masing-masing. 27 orang yang telah dinyatakan
sebagai PNS BPS Provinsi Lampung ini juga sekaligus dikukuhkan jabatan
fungsionalnya sebagai Statistisi Ahli Pertama 20 orang, Pranata Komputer Ahli Pertama
5 orang, dan Pranata Keuangan-APBN Terampil 2 orang.
Selain pengangkatan dan
pelantikan CPNS menjadi PNS dan pejabat fungsional, telah dilantik juga dua
orang Pegawai BPS Provinsi Lampung untuk duduk di jabatan administratif sebagai
Kepala Subbagian Umum di dua unit BPS Kabupaten dan Kota. Pelantikan pejabat di
lingkungan BPS merupakan upaya untuk memberikan dinamika dan kesempatan baru
bagi pejabat yang dilantik agar dapat mengoptimalkan kapasitas dan kompetensi
yang dimiliki dalam rangka memperbaiki dan meningkatkan kinerja di posisi yang
baru. Selamat atas pelantikannya dan semoga sukses dengan tugas dan
peran yang baru.
(Lulu/Muk)