Jumat
(03/02), BPS Provinsi Lampung menyambut baik kunjungan dari Badan Narkotika
Nasional Provinsi Lampung yang terdiri dari Edy Marjoni (Plt. Koordinator
Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat), John R.E. (sub koordinator
Pemberdayaan Masyarakat) dan Amir Hamzah (Penyuluh Narkoba).
Edy
mengatakan kunjungan ini selain untuk memperoleh data jumlah desa di Provinsi
Lampung sebagai bahan perencanaan, juga sebagai sosialisasi salah satu fungsi
dari BNN yaitu pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Edy
menjelaskan bahwa dengan adanya Instruksi Presiden (INPRES) tentang Rencana
Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2020-2024, maka seluruh dinas
dan instansi berkewajiban untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun
2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam lampiran Instruksi Presiden ini, termasuk
Badan Pusat Statistik.
Dalam INPRES
ini, Badan Pusat Statistik berfungsi pada Bidang Penelitian, Pengembangan, data
dan Informasi pada pelaksanaan Penelitian yaitu dalam rangka penelitian angka
prevalensi penyalahguna narkotika secara nasional bersama-sama dengan Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia dan Badan Narkotika Nasional.
Edy juga
berpesan pada masyarakat Lampung pada umumnya, jika ada keluarga yang menjadi
korban penyalahgunaan Narkoba, maka dapat mengajukan permohonan rehabilitasi ke
BNN Provinsi Lampung. BNN menyediakan sarana dan prasarana rehabilitasi dengan
kualitas tinggi dan gratis tanpa dipungut biaya. Identitas korban juga akan
kami rahasiakan." Kata Edy menambahkan.
Sebagai
informasi, dari hasil Medical Check Up tahun 2021, seluruh pegawai di
lingkungan BPS Provinsi Lampung dinyatakan negatif Narkoba.
(Aan/Muk)