Panjang Jalan Provinsi di Provinsi Lampung pada tahun 2023 adalah sebesar 1.695,48 km. Jalan Provinsi merupakan kewenangan pemerintah provinsi yang terdiri dari, jalan kolektor primer yang menghubungkan ibokota provinsi dengan ibokota kaupbaten/kota; jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibukota Kabupaten/kota; dan jalan strategis provinsi.
Hampir 80 persen jalan provinsi di Provinsi Lampung memiliki jenis permukaan aspal dengan persentase sebesar 77,3%, dan tidak ada jalan tanah. Sisanya, terdiri dari 6,7% jalan kerikil, dan 16% dengan jeni jalan lainnya. Jalan provinsi yang tersebar di seluruh Kabupaten/kota di Provinsi Lampung ini memiliki kondisi yang baik dengan persentase sebesar 57,6%. Di sisi lain, terdapat kondisi jalan yang tidak baik sebesar 21,3% dengan kategori rusak sebesar 4,6% dan kategori rusak berat sebesar 16,7%.