Antara 2022 dan 2023, terdapat perubahan dalam persentase perempuan yang pernah kawin berumur 10 tahun ke atas, dengan mempertimbangkan usia perkawinan pertama. Pada 2022, sebanyak 33,28% perempuan yang pernah kawin mengalami perkawinan pertama di bawah usia 19 tahun, sementara pada 2023, angka tersebut sedikit meningkat menjadi 33,74%. Meskipun terjadi peningkatan, pergeseran ini dapat mencerminkan dinamika perubahan sosial atau kebijakan yang mungkin berpengaruh terhadap usia perkawinan pertama.
Sebaliknya, pada kelompok perempuan yang mengalami perkawinan pertama di atas usia 19 tahun, terdapat sedikit penurunan dari 66,72% pada 2022 menjadi 66,26% pada 2023. Perubahan ini bisa mencerminkan perubahan tren dalam masyarakat terkait pemahaman dan penerimaan terhadap usia perkawinan.