Perusahaan Konstruksi adalah suatu badan hukum/badan usaha
dari sejumlah perusahaan konstruksi yang terdaftar di wilayah hukum Provinsi
Lampung dengan status aktif, baik aktif lama maupun aktif baru yang
menghasilkan bangunan/konstruksi yang menyatu dengan lahan tempat kedudukannya.
Hasil kegiatan antara lain: gedung, jalan, jembatan, rel, dan jembatan kereta
api, terowongan, bangunan air dan drainase, bangunan sanitasi, jaringan listrik
dan telekomonikasi dan lain-lain.
Jumlah Perusahaan
Konstruksi di Provinsi lampung pada tahun 2023 tercatat sebanyak 4.244
perusahaan. Ditinjau dari kualifikasi usahanya, perusahaan konstruksi di Provinsi
Lampung mayoritas berskala kecil, sebanyak 3.764 perusahaan. Untuk perusahaan
konstruksi berskala menengah tercatat 413 perusahaan dan 67 perusahaan termasuk
dalam kategori perusahaan konstruksi berskala besar.
Penggolongan
kualifikasi usaha perusahaan konstruksi berdasarkan Peraturan Lembaga Pengembangan
Jasa Konstruksi No.10 Tahun 2024. Penggolongan kualifikasi skala kecil memiliki
batas nilai satu pekerjaan sebesar 2,5 Milyar, skala menengah memilik batas
nilai satu pekerjaan sebesar 10 Milyar, dan skala besar memiliki batas nilai
satu pekerjaan yang tidak terbatas.