Pada tahun 2023, di Provinsi Lampung, 63,13 persen dari penduduk yang berumur antara 15 hingga 49 tahun berstatus kawin. Ini berarti bahwa dari setiap 100 orang dalam rentang usia tersebut, sekitar 63 orang berstatus kawin.Angka ini memberikan gambaran tentang kondisi perkawinan di Provinsi Lampung. Persentase ini cukup tinggi, menunjukkan bahwa mayoritas penduduk dalam kelompok usia produktif ini telah berstatus kawin. Dengan mengetahui bahwa lebih dari separuh penduduk dalam kelompok usia ini berstatus kawin maka dapat digunakan oleh pemerintah dan berbagai pihak lainnya untuk memahami dinamika sosial dan membuat kebijakan yang lebih baik terkait dengan kesejahteraan keluarga, program kesehatan reproduksi, dan layanan masyarakat lainnya misalnya, program-program yang mendukung keluarga, seperti pendidikan tentang kesehatan reproduksi, perencanaan keluarga, dan layanan konsultasi pernikahan, dapat lebih ditingkatkan untuk mendukung kebutuhan mereka.
Persentase penduduk yang sudah menikah cukup bervariasi antar kabupaten/kota. Secara umum, persentase perempuan dengan status kawin cenderung lebih tinggi dibandingkan laki-laki di hampir semua daerah. Kabupaten Mesuji memiliki persentase tertinggi untuk penduduk yang sudah menikah, baik laki-laki (64,34%) maupun perempuan (79,06%). Informasi ini dapat membantu pemerintah dan pihak terkait dalam memahami dinamika perkawinan di setiap kabupaten/kota di Provinsi Lampung, serta merencanakan kebijakan dan program yang sesuai dengan kebutuhan penduduk di masing-masing daerah.