Komponen ketahanan bangunan tempat tiggal (durable housing) di dalam metadata SDGs indikator 11.1.1 mencakup kriteria struktur atap, dinding, dan lantai yang menggunakan bahan material bangunan yang permanen. Ketahanan bangunan sebagai salah satu komponen rumah layak huni ditentukan oleh jenis bahan atap, dinding dan lantai yang terluas.
Jika suatu rumah tangga tinggal di rumah yang tidak memenuhi kriteria jenis bahan bangunan disalah satu dari unsur atap, dinding, atau lantai, maka rumah tangga tersebut tidak termasuk ke dalam kelompok rumah tangga yang menempati rumah dengan ketahanan bangunan. Ketiga unsur tersebut harus dipenuhi agar suatu rumah dikatakan memiliki ketahanan bangunan yang memenuhi syarat.
Di Provinsi Lampung Pada Tahun 2023 Sebesar 87,70% Persentase Rumah Tangga Menempati Rumah dengan Ketahanan Bangunan (Atap, Dinding, Lantai) Memenuhi Syarat. Bila diamati dari trend selama tiga tahun terakhir ini terus mengalami kenaikan