Nilai Konstruksi | Nilai konstruksi adalah pekerjaan yang telah diselesaikan secara fisik oleh pihak pemborong
berdasarkan surat perjanjian atau surat perintah kerja antara pemilik dengan kontraktor dalam jangka
waktu tertentu. |
Nilai Kontrak | Nilai kontrak adalah nilai pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak pemborong berdasarkan surat
perjanjian, surat perintah kerja antara pihak pemberi pekerjaan (pihak I) dengan penerima pekerjaan
(pihak II) dalam jangka waktu tertentu dan jumlah biaya tertentu. Proyek yang dikerjakan
dibedakan menjadi empat menurut pelaksanaannya. |
Nilai Kontrak Pembiayaan Konsumen | Nilai kontrak pembiayaan konsumen adalah nilai pembiayaan atas barang-barang konsumsi
ditambah dengan nilai bunga selama periode kontrak. |
Nilai Kontrak Sewa Guna Usaha | Nilai kontrak sewa guna usaha adalah nilai pembiayaan suatu barang modal yang
disewagunausahakan ditambah dengan besarnya bunga selama periode kontrak. |
Nilai Pekerjaan | Nilai pekerjaan yang diselesaikan adalah seluruh biaya yang dikeluarkan untuk pekerjaan suatu
proyek/pekerjaan termasuk keuntungan perusahaan selama periode waktu survei. |
Nilai Pembiayaan Anjak Piutang | Nilai pembiayaan anjak piutang adalah nilai pembelian piutang yang telah disetujui kedua belah
pihak antara klien dan perusahaan factoring yang dinyatakan dalam suatu perjanjian kontrak. Nilai
pembiayaan umumnya lebih kecil dari nilai piutang yang dialihkan, karena diperhitungkan faktor
bunga dan risiko kelancaran pembayaran. |
Nilai Pembiayaan Konsumen | Nilai pembiayaan konsumen adalah nilai pembelian barang dari dealer setelah dikurangi dengan
uang muka dari konsumen. |
Nilai Pembiayaan Sewa Guna Usaha | Nilai pembiayaan sewa guna usaha adalah jumlah nilai perolehan barang modal setelah dikurangi
dengan besarnya uang muka yang dibayar oleh pihak penyewa guna usaha. |
Nilai Pengalihan Piutang | Nilai pengalihan piutang adalah nilai hutang yang harus ditagih perusahaan factoring kepada
customer. |
Nilai Pengembalian | Nilai pengembalian adalah besarnya uang yang dibayarkan nasabah untuk pengembalian
pinjaman/kredit ditambah bunga/sewa modal. |