Porto | Porto adalah ongkos kirim yang dapat dilunasi di muka dengan tunai maupun dengan prangko atau
dibayar kemudian oleh penerima dengan membayar secara tunai. Surat menyurat yang tidak
berprangko atau prangkonya kurang, dikenakan denda berupa meterai porto. |
Pos | Pos adalah pelayanan lalu lintas surat pos, uang, barang dan pelayanan jasa lainnya yang ditetapkan
oleh menteri. Pos diselenggarakan oleh badan yang ditugaskan menyelenggarakan pos dan giro. |
Pos Cepat Antaran Kota - Pos Canta | Pos Cepat Antaran Kota-Pos Canta adalah layanan pengiriman surat (termasuk dokumen) di dalam
kota berikut jaminan ganti rugi atas keterlambatan atau kehilangan. |
Pos Cepat Antarkota Terbatas - Pos Patas | Pos Cepat Antarkota Terbatas - Pos Patas adalah pengiriman surat (termasuk dokumen) di dalam
negeri dengan angkutan udara/darat, dengan jaminan ganti rugi atas keterlambatan atau kehilangan. |
Pos Desa
| Pos Desa adalah fasilitas fisik pelayanan di luar ibukota kecamatan yang belum ada kantor pos, bertempat di kantor desa/kelurahan atau tempat lain di luar ibukota kecamatan yang disediakan oleh pemerintah desa/kelurahan dan diselenggarakan oleh pegawai/perangkat pemerintah desa/kelurahan.
|
Pos Keliling Desa (PKD) | Pos Keliling Desa (PKD) adalah kegiatan penyediaan jasa pos yang bergerak dari desa ke desa secara tetap dan teratur dengan menggunakan kendaraan roda dua.
|
Pos Keliling Kota (PKK) | Pos Keliling Kota (PKK) ialah penyediaan jasa pos yang bergerak di tempat tertentu dalam kota secara tetap dan teratur dengan menggunakan mobil atau kendaraan bermotor roda empat.
|
Pos Sekolah
| Pos Sekolah adalah fasilitas pelayanan pos di sekolah-sekolah untuk keperluan para siswa dan sekolah, yang dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk oleh kepala sekolah dengan mengikutsertakan organisasi resmi atau koperasi siswa di bawah pembinaan dan bimbingan kepala sekolah dan kepala kantor pos.
|
Pos Serba | Pos Serba adalah sarana pelayanan pos dengan tampilan menarik yang menyediakan layanan, baik yang berkaitan maupun tidak berkaitan dengan layanan pos. Pengelolanya adalah pegawai PT (Persero) Pos Indonesia yang diberi tugas atau pihak lain berdasarkan perjanjian kerjasama. Lokasi pos Serba di ruang kantor pos atau tempat lain yang ditunjuk. |
Premi | Premi adalah uang yang diterima oleh perusahaan asuransi/reasuransi dari tertanggung. Premi
tersebut dapat diterima secara bulanan, semesteran, tahunan atau dapat dibayar sekaligus. |